BPOM Bakal Permudah Akselerasi Perizinan Terkait Makanan dan Obat - News
News, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pemangku utama dalam mengawasi dan mengendalikan keamanan, khasiat dan mutu makanan di Indonesia kembali melakukan inovasi.
Sebagaimana bentuk dan upaya inovasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan percepatan perizinan obat dan makanan terlebih dahulu melalui deregulasi, simplikasi proses bisnis hingga penggunaan teknologi informasi/ digitalisasi.
Baca: Update CPNS 2019: BPOM Akan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi pada 20 Desember 2019
Hal ini disampaikan langsung kepala Badan POM Republik Indonesia, Penny K Lukito setelah memaparkan kinerja akhir tahun Badan POM di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Selatan, (19/12/2019).
"Perizinan terkait sarana pembuatan obat, integrasi sertifikasi cara pembuatan obat yang baik ke dalam online dipersingkat dari 84 hari kerja menjadi 35 hari saja," ungkap Penny.
Selain itu pihaknya juga melakukan service dalam hal ketepatan waktu layanan registrasi obat dimana tahun 2019 jumlahnya meningkat drastis 80,19% dari tahun 2016 hanya berkisar 51,96%.
"Upaya percepatan izin melalui pemenuhan janji layanan dalam hal ketepatan waktu registrasi obat juga telah meningkat sebesar 30% atau 80,19% pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 51,96%," tambah Penny.
Badan POM memang melakukan percepatan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dengan Omnibus lawnya.
Hal ini dinilai cukup efektif di Badan Pengawas obat dan makanan dimana dengan penerapan tanda tangan online mampu memangkas timeline registrasi hingga 5 hari kerja.
Baca: Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia
Selain melakukan kemudahan untuk produksi dan distribusi obat dan makanan dalam negeri.
Badan POM juga melakukan deregulasi untuk mempermudah ekspor produk obat dan makanan. (Muhammad Naufal)
Terkini Lainnya
Badan POM memang melakukan percepatan perizinan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dengan Omnibus lawnya
Komisi III DPR Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya