androidvodic.com

Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat - News

Laporan wartawan News, Lusius Genik

News, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.

Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya

"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.

Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.

Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.

Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara

"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.

"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.

Dicecar 36 pertanyaan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pantauan News, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.

Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (News/ Lusius Genik)

Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat