androidvodic.com

KPK Periksa Bekas Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah di Kasus Suap Komisioner KPU - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas caleg PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (12/2/2020). Donny diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/2/2020).

Dari pantauan News, Donny masuk ke Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB. Ia tak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Selain Donny, KPK turut memeriksa satu saksi lain untuk Wahyu. Mereka ialah petugas keamanan DPP PDIP Nurhasan. Penyidik juga memeriksa satu orang saksi untuk mantan caleg PDIP Harun Masiku. Dia adalah Sekretaris KPU Papua Barat RM. Thamrin Payapo.

Kembali ke Donny, ia turut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Namun Donny tak ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca: Maaf, Pemesanan Suzuki Jimny Distop Gara-gara Inden sampai 10 Tahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Donny diperintahkan oleh salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Persaingan SUV Makin Panas, Peugeot Luncurkan Duet 3008 dan 5008 Allure Plus

Dalam permohonan uji materi ke MA tersebut, tertulis bahwa seseorang bernama Donny Tri Istiqomah dan kawan mendapat kuasa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai advokat/pengacara pada PDIP, berkedudukan dan berkantor di DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pileg, dikembalikan kepada partai dan agar partai berhak menentukan siapa yang diajukan sebagai pengganti.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Lalu Saeful melobi Agustiani Tio Fridelina agar bisa menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saefullah kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

"WSE (Wahyu) kemudian menyanggupi membantu dengan membalas, siap, mainkan!" kata Lili.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat