androidvodic.com

Imam Nahrawi Mengeluh Sakit di Tulang Belakang, Ini Permintaannya - News

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim perkara kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menderita sakit di tulang belakang.

"Izin ada medical check up dan (surat,-red) penangguhan penahanan yang mulia," ujar tim kuasa hukum Imam Nahrawi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Setelah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum Imam Nahrawi, majelis hakim di bawah pimpinan hakim ketua Rosmina tidak memutuskan memberikan penangguhan penahanan.

Baca: Komisi III Minta Pemerintah Libatkan KPAI Bersihkan Ideologi Anak-anak dari Suriah

Majelis hakim akan membuat pertimbangan terlebih dahulu dan juga mendiskusikannya sebelum diputuskan.

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu karena penyakit itu kambuh saat Imam ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sejak tahun 2015, harusnya dioperasi. Dokter meminta operasi cuma katanya efek operasi itu bisa pincang makanya beliau waktu itu memilih obat dan terapi," kata Ode.

Sebelumnya, tim kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK sebelum berkas kliennya dilimpahkan dan disidangkan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

Baca: Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor

"Kalau rutan kan tidak punya fasilitas pengobatan tulang belakang," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.

Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.

Baca: Pelaku Bullying Siswi SMP di Purworejo Sengaja Minta Aksinya Direkam, Psikolog: Merasa Bangga

Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora RI dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.

Dan terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat