Terkini Lainnya
TOPIK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak cukup dikenai vonis 7 tahun penjara, namun membayar uang ganti negara sebesar 18 miliar.
Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain
KPK sudah mendapatkan hasil dari pemeriksaan tim Digital Forensik KPK terkait kasus unggahan stori WhatsApp Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi mengaku terdapat sejumlah anggaran di Kemenpora yang dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.
Dalam kesaksiannya, Arief mengaku masuk ke dalam ruangan Bendahara KONI Johny E Awuy untuk mengambil uang tersebut.
Mantan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto mengaku pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.
Ini kejadian kedua setelah pada pekan lalu terdakwa Imam Nahrawi 'adu mulut' dengan Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Imam Nahrawi disebut meminta uang senilai Rp 2 Miliar kepada Wakil Bendahara KONI Pusat, Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kerap terlihat di ruang kerja Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah.
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengungkap soal uang Rp 2 Miliar untuk biaya renovasi rumah bosnya
Gatot memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Gatot memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Dia membantah tudingan memanfaatkan peluang untuk menjadi orang nomor 1 di kementerian itu
Gatot menjadi saksi untuk kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat Imam Nahrawi
Hal tersebut diungkap Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku mengenalkan satu per satu para asisten pribadi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa'
Imam Nahrawi menghabiskan uang Rp 244.285.682 dari kartu kredit asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah kunjungan dinas dan pelesiran.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menderita sakit di tulang belakang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memilih untuk mengikuti persidangan agenda berikutnya, yaitu pembuktian.
Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs
Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
JPU KPK mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar
Imam Nahrawi pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mundur dari jabatannya.
Itulah kenapa Imam Nahrawi sewaktu menjabat sebagai Menpora pernah meminta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto berhenti.
Masa penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi diperpanjang penyidik KPK. Namun Imam tetap terlihat sumringah dan mengucapkan sabar dan tetap bahagia.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.