androidvodic.com

Jaksa KPK Sebut Imam Nahrawi Gunakan Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 Miliar untuk membayar “Omah Bapak” maksudnya yaitu rumah milik Terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020).

Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp 2 Miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi yang berada di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora RI di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan, yang diantaranya dihadiri oleh Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.

Di pertemuan itu Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik terdakwa yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur yang selanjutnya disetujui oleh Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.

Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan, namun karena desakan dari Ulum kemudian Lina menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.

Kemudian Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor
Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor
2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.

"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverini menyerahkan uang sejumlah Rp 2 Miliar kepada Intan Kusuma Dewi di kantor Budipradono Architecs yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Terdakwa," kata Jaksa.

Akhirnya, sekitar bulan Mei 2019 Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono memesan desain arsitektur rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.

Atas permintaan tersebut sekitar bulan Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 Juta dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 Juta.

"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," tambahnya.

Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp 4.9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.

Lalu, uang sejumlah Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono,BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Menpira RI periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat