3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun - News
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi menjerat tiga siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Untuk itu, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
![Tiga pelaku perundungan siswi SMP Purworejo](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-bullying-purworejo-halo-hai.jpg)
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, para tersangka juga memiliki hak diversi.
Namun, bergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.
"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.
Halaman selengkapnya >>>
Terkini Lainnya
Tiga siswa SMP tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan
Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya