androidvodic.com

BPK Temukan Enam Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI - News

News, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan temuan enam pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke DPR RI.

Penemuan tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Intinya temuan ada enam temuan yang cukup signifikan yang menurut hemat kami perlu segera ditindaklanjuti," ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Baca: Komisi I DPR Minta Proses Seleksi Calon Direktur Utama TVRI Dihentikan

Baca: Ahli: Dewas KPK Dikhawatirkan Picu Konflik Internal, Contoh Konflik Helmy Yahya di TVRI

Menurutnya, pemeriksaan BPK lebih mengarah kepada ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara.

"Kita menilai ketidakpatuhan terhadap beberapa hal yang kami sampaikan kepada parlemen," paparnya.

"Jadi ini bukan pemeriksaan investigasi yang ujungnya kerugian negara. Tapi untuk pemeriksaan kinerja," sambung Achsanul.

Ia menyebut Dewan Pengawas TVRI membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang berlaku dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015.

"Dewas membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai PP. Sehingga menimbulkan konflik antara direksi dan dewas," tuturnya.

Adapun hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK, yaitu :

1) Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewas.

Namun dalam praktiknya, Dewas menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus).

Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas. Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat