androidvodic.com

Wali Kota Depok Dinilai Langgar Hak Privasi Pasien Virus Corona - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah Walikota Depok Muhammad Idris yang mengungkap identitas pasien virus Corona melanggar hak privasi.

Terlebih menurutnya pernyataan Idris menimbulkan pemberitaan luas.

“Mengungkap identitas pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah. Sebaiknya pemerintah fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty Internatiobal Indonesia pada Jumat (6/3/2020).

Menurut Usman, pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. 

Bahkan Menurut Usman, dalam Konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman.

Baca: Hairudin Dihabisi Oleh Ayah Mertua, Ibu Mertuanya Ikut Menguburkan Jasadnya

Baca: Legislator Championship 2020, Bamsoet Uji Kaca dan Pintu Mobil Anti Peluru

Baca: Wabah Virus Corona di Korea Selatan Capai 6.284 Kasus

“Segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan ini. Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi," kata Usman.

Ia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi.

Menurutnya hal tersebut harus dipatuhi semua pejabat pemerintah dari jajaran atas hingga ke bawah.

“Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan adanya dua orang yang terindikasi positif corona di Indonesia.

Dua warga itu disebut bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat, dan dirawat di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Di hari yang sama, Pemerintah Kota Depok mengadakan konferensi pers di kantornya.

Dalam jumpa media itu, Idris mengungkap alamat tempat tinggal pasien positif Corona dan mendapat pemberitaan luas dari media massa nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat