androidvodic.com

Boy Rafli Amar Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPT - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Boy menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Pelantikan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden Jokowi dan para tamu yang hadir terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya pembatasan fisik (physical distancing) demi mencegah penularan Covid-19.

Penunjukan Boy Rafli Amar sesuai dengan Keputusan presiden RI no 86/TPA tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca: Cerita Video Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Digerebek Istri Bersama Bayinya di Hotel

Boy Rafli mengucapkan sumpah sebagai Kepala BNPT mengikuti transkrip yang dibacakan Presiden.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara." 

Baca: Insentif untuk Sektor Kesehatan Kecil, PKS Ragu Perppu 1/2020 Bisa Fokus Selesaikan Covid-19

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab."

"Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Boy Rafli di hadapan Jokowi.

Baca: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibu Muda Ini Rela Terpapar Covid-19 Demi Bayinya yang Positif Corona

Usai mengucapkan sumpah, Boy menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Presiden Jokowi.

Pelantikan ini dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Hadir dalam acara sumpah jabatan Boy Rafli Amar yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno, Kapolri Jenderal Idham Azis serta pejabat lainnya.

Sebelumnya, penunjukan Boy Rafli Amat sebagai Kepala BNPT menuai banyak kritikan.

Pasalnya, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane bahkan menyebut, penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT diduga maladministrasi.

"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," kata Neta, Senin (4/5/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat