Ditarik ke Mabes Polri, Panca Putra Masih Jabat Direktur Penyidikan KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Mabes Polri menarik kembali Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Pak Panca Putra yang saat ini menjabat Dirdik [Direktur Penyidikan] KPK akan kembali bertugas ke institusi asalnya karena mendapat promosi jabatan di lingkungan Polri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Ali mengatakan, saat ini Brigjen Panca masih berada di KPK untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan.
"Untuk jabatan Dirdik sejauh ini masih beliau [Panca Putra] dan nanti perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut ya," kata Ali.
KPK sebelumnya memang tengah membuka seleksi untuk 5 jabatan struktural.
Posisi yang sedang dibuka adalah Direktur Penyidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Pengaduan Masyarakat, dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), dan Juru Bicara.
"Dalam waktu dekat KPK akan melakukan atau melanjutkan seleksi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Nawawi mengatakan, proses ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut melantik empat nama baru di sejumlah jabatan struktural KPK.
"Sebagai kelanjutan dari langkah-langkah pengisian jabatan kosong seperti yang sudah dilakukan," katanya.
Terkini Lainnya
Mabes Polri menarik kembali Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya