androidvodic.com

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch - News

News -  Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu alasan naiknya iuran adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.

"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga seperti dikutip News dari Kontan.co.id.

Airlangga mengatakan, meski mengalami kenaikan, pemerintah juga akan memberikan subsidi.

Yakni peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBNU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III akan mendapat subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi," jelas Airlangga.

Untuk kelas III, pemerintah akan memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Namun, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," terang Airlangga.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.

Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat