androidvodic.com

Pansel akan Pilih 18 Calon Ombudsman RI untuk Diserahkan ke Presiden - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Ombudsman RI Juri Ardiantoro mengatakan bahwa proses seleksi calon Ombudsman RI, akan dilakukan sejak Juli sampai Februari 2021.

"Sekarang sudah Juli, jadi sejak bulan ini sampai Februari tahun depan proses seleksi memilih anggota Ombudsman yang baru periode 2021-2026," kata Juri di Kantor Sekretariat Negara, Jumat, (17/7/2020).

Adapun menurut Juri, proses seleksi akan dimulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan lainnya. Ombudsman akan memilih 18 orang calon yang akan diserahkan ke DPR.

Baca: Tes Tulis Seleksi Calon Ombudsman RI Dilakukan Secara Online

"Dua kali lipat dari jumlah anggota, yang nanti oleh presiden akan dikirim kepada DPR dan DPR akan memilih 9 anggota ombudsman. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Chandra Hamzah mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 17 Juli 2020. 

Baca: Pansel Calon Ombudsman Buka Pendaftaran, Ini Syarat-syaratnya

Sedangkan proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Juli sampai18 Agustus 2020. "Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. informasi Iebih Ianjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Setneg di alamat www.setneg.go.id," kata Chandra di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (17/7/2020).

Adapun persyaratan menjadi calon anggota Ombudsman RI, diantaranya yakni: Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani. Selain itu berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan juga tidak menjadi pengurus parpol. 

Baca: Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Pansel Calon Ombudsman RI

Chandra juga menjelaskan syarat calon Ombudsman RI tidak pernah dijatuhi pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena melakukan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Selain itu syarat menjadi calon Ombudsman RI yakni sarjana hukum atau sarjana bidang lainnya yang memilki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Serta cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik," kata Chandra. 

Adapun tata cara pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI yakni surat lamaran Calon di tulis di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu, ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Ombudsman RI massa jabatan 2021-2026, dengan alamat di Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 dan 2, jalan veteran nomor 18, Jakarta Pusat kode pos 10110.

Surat lamaran harus melampirkan: daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, pas foto terbaru tiga lembar dengan ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna merah, serta fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat