androidvodic.com

Kompolnas Dorong Perwira Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diproses Pidana - News

News, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendorong agar oknum perwira Polri yang terlibat di dalam membantu pelarian Djoko Sugiarto Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, diproses pidana.

“Tidak cukup (sanksi,-red) etik dan disiplin. Harus ditelusuri apa unsur pidana,” kata Poengky, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Sampai saat ini, sudah tiga perwira tinggi di institusi kepolisian yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, karena diduga melanggar etik ataupun terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Mereka yaitu, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Baca: Mahfud MD Beberkan Isi Pertemuan Dengan Lima Lembaga Bahas Djoko Tjandra

Dari hasil pemeriksaan, Poengky menerima informasi Prasetijo menggunakan komputer pribadi untuk membuat surat keterangan bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19). Surat bebas Covid-19 dibuat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati diduga untuk kepentingan Djoko Tjandra melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ini yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri membuat surat dan ini surat palsu tidak sesuai prosedur. (Hukuman,-red) pidana untuk membuat surat palsu dan penyuapan bisa diterapkan,” kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengawasi proses pengusutan dugaan pelanggaran itu.

Dia meminta agar sistem punishment dilakukan agar memberikan efek jera.

“Kami akan mengawasi. Kompolnas mengawal proses,” tambahnya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat