androidvodic.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut RDP Kasus Djoko Tjandra Masuk dalam Masa Sidang Mendatang - News

News, JAKARTA - Polemik antara pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR RI terkait rapat dengar pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra agar digelar pada masa reses terus bergulir.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan rapat tersebut akan digelar pada masa sidang yang akan datang. Dengan kata lain tidak pada masa reses.

"Rapat nanti akan masuk ke masa sidang yang akan datang. Segera, tinggal beberapa hari lagi kok," ujar Sahroni, ketika dihubungi News, Selasa (21/7/2020).

Sahroni beralasan berdasarkan tata tertib yang ada memang rapat pada masa reses tidak boleh dilaksanakan.

Baca: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD DPR Diduga Langgar Kode Etik Terkait Djoko Tjandra

Meski, kata politikus NasDem itu, mungkin saja bisa ada pengecualian karena atensi luar biasa dari masyarakat terhadap kasus Djoko Tjandra.

"Dengan tata tertib yang ada memang selayaknya tidak dilakukan rapat. Tapi sebenarnya kalaupun dibolehkan rapat terkait Djoko Tjandra ini kan (karena) terkait (atensi) publik yang luar biasa," kata Sahroni.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.

Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," pungkas Herman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat