androidvodic.com

Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan tersebut secara otomatis membuat keputusan pelantikan Evi sebelumnya kembali berlaku.

Menurutnya tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.

"Putusan PTUN kan membatalkan keputusan presiden terkait pemberhentian Evi dan otomatis pembatalannya dibatalkan. Sehingga pada dasarnya tanpa perlu surat keputusan Presiden yang baru untuk melantik Evi kembali, secara otomatis keputusan pelantikan Evi sebelumnya sudah berlaku kembali," ujar Feri, ketika dihubungi News, Jumat (24/7/2020).

Feri menjelaskan putusan PTUN juga menegaskan bahwa Evi tidak dipecat selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang bersangkutan, kata dia, juga dapat kembali menjalankan tugasnya kembali sebagai pimpinan KPU seperti sediakala.

Di sisi lain, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi mau tak mau akan berdampak pada pelantikan Yessy Yatty Momongan yang sebelumnya akan menggantikan Evi.

Dengan begitu, Feri mengatakan Yessy tidak boleh dilantik karena proses pergantian Evi dibatalkan.

Baca: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

"Yessy Momongan kan dilantik jika Evi diberhentikan. Jika disimak perintah putusan PTUN, proses pergantian Evi harus diberhentikan. Artinya Yessy tidak boleh dilantik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat