Catat! Ini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019 - News
News, JAKARTA - Sempat tertunda akibat pandemi covid-19, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 dimulai kembali.
Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27 – 30 Juli 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.
Baca: LOGIN sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Terakhir 7 Agustus 2020
Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang.
Peserta dapat melakukan daftar ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini," ujar Paryono dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Kemudian pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.
Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
Diketahui, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Terkini Lainnya
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.
Meutya Hafid: Negara Harus Hadir Lindungi Anak dari Tontonan OTT yang Tidak Sesuai
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi