androidvodic.com

Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka 8 Agustus 2020 Untuk 800.000 Peserta - News

Laporan Wartawan News, Sanusi

News, JAKARTA - Gelombang IV Program Kartu Prakerja akan segera dibuka untuk memenuhi antusiasme publik dari ketiga gelombang yang sudah dijalankan.

Pemerintah segera membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Pembukaan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca: Pemerintah Buka Gelombang IV Kartu Prakerja Besok, Kuota 800.000 Orang

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan ada beberapa hal baru yang diatur ke dalam Permenko baru ini.

Antara lain, pertama, penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

"Kedua, penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place, ketiga, pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Keempat, penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan," katanya dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada, Jumat (7/8/2020).

Rudy pun menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Mulai Sabtu 8 Agustus Pukul 12.00

Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.

Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat