MK: Seluruh Larangan Rangkap Jabatan bagi Menteri, Berlaku Pula untuk Wakil Menteri - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan Pengujian Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal keberadaan wakil menteri.
Dalam persidangan pembacaan putusan perkara nomor 80/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden terlepas dari soal diatur atau tidak dalam UU Nomor 39 Tahun 2008.
"Sebab presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan demikian Pasal 10 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," ucap Manahan dalam persidangan di Gedung MK seperti disiarkan kanal Youtube MK RI, Kamis (27/8/2020).
Baca: KNPI Soroti Banyaknya Pejabat yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN
Namun, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta yang dikemukakan Pemohon soal tak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksana tugas Kementerian, tapi karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hal prerogratif presiden, maka posisi wakil menteri harus ditempatkan sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Atas kesetaraan status tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Baca: Penjelasan Erick Thohir Soal Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pemberlakuan itu dimaksudkan supaya wakil menteri fokus pada beban kerja sebagaimana alasan diangkatnya wakil menteri pada kementerian tersebut.
"Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, berlaku pula bagi wakil menteri," ungkap Mahanan.
Terkini Lainnya
Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir, 4,4 Ton Sabu Disita
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi