androidvodic.com

Menteri LHK Dorong Pemegang IPPKH Percepat Rehabilitasi DAS Hingga Desember 2020 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mendorong semua pemegang IPPKH melakukan percepatan penanaman sampai Desember 2020.

Tujuannya untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan,” kata Siti Nurbaya dalam acara webinar Rehabilitasi DAS, Senin (7/9/2020).

Baca: Kerja Sama Perbaikan Lingkungan, Menteri LHK: Pemegang IPPKH Wajib Rehabilitasi DAS

Rehabilitasi DAS nantinya dapat ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lewat pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan dan tanaman multi purpose tree spesies (mpts)

“Terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” katanya.

Siti Nurbaya mengatakan sampai saat ini total Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih aktif mencapai 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha.

Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Covid-19

Izin tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak 2009 hingga Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.

“Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha,” kata Siti.

Baca: Kementerian LHK Ajak Pelajar dan Mahasiswa Lebih Peduli Upaya Pelestarian Alam

Menurutnya kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ia berujar semua unsur wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

“Di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan,” kata Siti.

Hasil dari kerja sama tersebut menurutnya akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan,” kata Siti.

Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat