Pelaku Penikaman Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemeriksaan Libatkan Dokter Jiwa dan Pusdokkes Polri - News
News, JAKARTA - Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.
"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kami hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Syekh Ali Jaber Ditikam
Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber inisial AA mengalami gangguan jiwa, dokter jiwa dan dokter Polri dilibatkan dalam pemeriksaan.
Komisi III DPR Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya