Pembahasan RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, DPR Sebut Kepentingan Buruh Diutamakan - News
News, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah hampir rampung. DPR memastikan, pembahasan regulasi sapu jagat tersebut tetap menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utama.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, salah satu kepentingan publik yang diakomodasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja adalah terkait perlindungan tenaga kerja.
"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan, juga iklim investasi agar tidak mati. Jadi tidak dibebaskan begitu saja," kata Baidowi, Senin (28/9/2020).
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Baidowi memberi contoh bentuk perlindungan terhadap buruh dalam RUU Cipta Kerja, seperti pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah kepada buruh jika terjadi pemutusan hububgan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.
Contoh yang disebutkan Baidowi tersebut sekaligus menjawab kehawatiran kelompok buruh yang menyebut aturan pesangon ditiadakan dalam RUU Cipta Kerja.
Baca: Serikat Pekerja: Negara Lain Fokus Kesehatan, tapi Indonesia Kejar Tayang RUU Cipta Kerja
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," kata Baidowi.
Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020). Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan
Terkini Lainnya
Omnibus Law Cipta Kerja
"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan, juga iklim investasi agar tidak mati. Jadi tidak dibebaskan begitu saja," kata Baidowi
Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jakarta Timur Jadi Korban Pinjol, Begini Modusnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Wenseslaus Manggut: Revisi UU Penyiaran Harus Turut Perhatikan Playing Field yang Setara
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram 1446 H, Dilengkapi Bacaan Niatnya
5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji
Kapan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram 1446 H? Simak juga Bacaan Niatnya
Ray Rangkuti Senggol Jokowi, Kritik Tajam Perilaku Pejabat Negara Abaikan Moral dan Kesadaran Etik