Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama - News
News, JAKARTA - Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Sebanyak enam fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja, sementara dua fraksi lainnya menolak.
Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.
Namum, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.
Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Baca: Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Baca: Sebut UU Cipta Kerja Bertujuan Baik, Arief Poyuono: Kewajiban Pemerintah Pastikan Rakyat Sejahtera
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Pasal 88 UU Cipta Kerja
Kebijakan pengupahan meliputi:
a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e.bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;
Terkini Lainnya
RUU Cipta Kerja
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya