Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR? - News
News, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.
Terkini, draf tersebut menyusut menjadi 812 halaman.
Terkait hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan apakah terjadi kejahatan konstitusional dalam perubahan-perubahan halaman draf UU Cipta Kerja tersebut.
"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said, ketika dihubungi News, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Said juga mempertanyakan soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang berubah hingga lima kali.
Menurutnya terjadi tidaknya kejahatan konstitusional dalam hal ini hanya dapat dijawab oleh ahli tata negara.
"Mengapa bisa berubah-ubah? Lima kali lho berubahnya. Pertama 905 halaman, kedua jadi 1.028 halaman, ketiga jadi 1.052 halaman, keempat jadi 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman. Jadi sekali lagi pertanyaan kami, apakah telah terjadi kejahatan konstitusional? Hanya para ahli tata negaralah yang bisa menjawab itu," ungkapnya.
![Perwakilan SP/SB dan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perwakilan-buruh-nih2.jpg)
Dia mengatakan dari awal para buruh termasuk KSPI sudah mengingatkan untuk tak tergesa-gesa dalam membahas UU Cipta Kerja.
Khususnya membahas klaster ketenagakerjaan yang hanya lima hingga tujuh hari.
Said melihat hal itu tak ubahnya menabrak semua tata tertib di DPR.
Said merujuk kepada satu berita dimana politikus PAN Drajat Wibowo menjadi narasumber.
Disitu disebutkan beberapa tata tertib DPR ditabrak.
Satu di antaranya tim Perumus harus melibatkan beberapa fraksi mengirimkan wakilnya.
Dari tim Perumus maka masuklah di tim sinkronisasi yang dikepalai oleh salah satu anggota Panja Baleg, dari tim sinkronisasi kemudian ada pandangan mini fraksi, yang kemudian diolah lagi menjadi draf atau kalau memang tidak lagi draf yakni keputusan Panja Baleg.
![Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjar-temui-pendemo-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-di-jateng_20201012_194526.jpg)
Terkini Lainnya
UU Cipta Kerja
"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said
BERITA TERKINI
berita POPULER
Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial
Tolak Israel Ikut Olimpiade Paris, HNW Singgung Standard Ganda IOC Atas Rusia
6 Pernyataan Sikap ARI-BP saat Gelar Demo di Patung Kuda Tolak Israel Ikut Olimpiade Paris 2024
Kemendikbudristek: Lulusan Vokasi Harus Pahami Tren Perilaku Konsumen
Pendaftaran Pemilihan Rektor UI 2024-2029 Dibuka, Ini Kriteria dan Link Daftarnya