androidvodic.com

Pemerintah Bayar Iuran 96,6 Juta Peserta BPJS Kesehatan  - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA—Pemerintah membayarkan iuran 96,63 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dari kas negara.

Jumlah ini berdasarkan pemuktahiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per Oktober 2020.

Pemuktahiran itu dilakukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.

Baca juga: Menkes Terawan Beri Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan penetapan data PBI Jaminan Kesehatan  dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya.

“Sampai dengan saat ini dari Januari sampai dengan Oktober 2020 telah dilakukan 9 kali perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Terakhir melalui SK Mensos Nomor 144 pada bulan Oktober 2020 yang lalu,” ujar Menkes Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dijelaskan, penepatan data PBI Jaminan Kesehatan tahun 2020 ditetapkan oleh Menteri Sosial pada awal Januari 2020 dengan Surat keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK tahun 2020 dan dilakukan perubahan setiap bulannya dalam rangka memutakhirkan data peserta agar menjadi lebih baik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi P-Care Berjalan Lancar

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat PBI BPJS Kesehatan. Rata-rata jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan berada di angka 96 juta.

Sempat pada Mei 2020, data peserta PBI BPJS Kesehatan berada di angka terendah setahun ini, yakni 95,89 juta.

Menkes Terawan menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan Kemensos melalui evolusi dipercepat dengan melakukan penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan yang belum masuk dalam DTKS.

Pada tahun ini telah dilakukan evolusi dipercepat secara bertahap, yaitu melalui SK Menteri Sosial  pada Februari, April dan Oktober dengan jumlah pergantian sekitar 5,8 juta jiwa PBI Jaminan Kesehatan Non-DTKS.

“Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai mitigasi dari penggantian peserta Jaminan Kesehatan dalam jumlah besar ini ... sehingga layanan jaminan kesehatan dapat diaktifkan kembali kepesertaannya sesuai Permensos Nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyebut dari 96,63 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan, terdapat peserta dengan NIK bermasalah sejumlah 5.056.387 jiwa (2,26 persen).

“Jumlah peserta PBI APBN mencapai 96,63 juta. Dan ternyata ada NIK yang bermasalah mencapai lima juta sekian. Jadi ada 2,26 persen. Kalau kita lihat data dari NIK bermasalah, ada lima yang terbesar, di Papua, Papua Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan Jabodetabek,” jelasnya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat