Anggaran Covid-19 Mencapai Rp 695 Triliun, Sasaran Empuk Para Koruptor - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan melakukan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga, bertempat di Gedung Kemenkes RI, Kamis (17/12/2020) dua hari lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19," kata Firli Bahuri.
Komisi III DPR mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kerja sama ini sangat penting dilakukan karena tingginya anggaran penanganan Covid-19 saat ini.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Bakamla
"Patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, hingga mencapai Rp 695 triliun. Ini sasaran empuk buat para koruptor, jadi harus benar-benar dijagain KPK," ujar Sahroni, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, meski dalam kondisi pandemi, prinsip pemerintahan yang bersih harus tetap diperhatikan, karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun.
"Justru di kondisi pandemi ini, memang pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana Covid-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes atau barang dan jasa lainnya," ucap politikus NasDem itu.
Sahroni mengingatkan lembaga terkait yang mengelola anggaran Covid-19, untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya.
"Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat," papar Sahroni.
Kemarin, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, institusinya menyelisik pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
"MJS diperiksa sebagai saksi dimana penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata dia.
Tak hanya Matheus, tim penyidik juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Harry Sidabuke (HS) dari unsur swasta, Rabu (16/12/2020) lalu.
Terkini Lainnya
Sahroni mengingatkan lembaga terkait yang mengelola anggaran Covid-19, untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya