Uang Hasil Penerbitan Izin Prinsip RSUKB Cimahi ke Wali Kota Ajay Diusut KPK - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut uang yang diterima Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dari hasil penerbitan izin prinsip Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) Kota Cimahi.
Caranya dengan memeriksa Ajay sebagai tersangka sekaligus saksi bagi tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 pada Jumat (22/1/2021).
"Tersangka AJM didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang atas penerbitan izin prinsip RSUKB Kota Cimahi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Wali Kota Nonaktif Cimahi dari Pihak Swasta
Ali mengatakan, KPK juga memperpanjang masa penahanan Ajay selama 30 hari.
"Berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Bandung terhitung sejak 27 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.
Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkini Lainnya
Tersangka Ajay Muhammad Priatna diperiksa KPK terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang atas penerbitan izin prinsip RSUKB Cimahi.
Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kowani Berharap Jokowi Canangkan Langsung Hari Kebaya Nasional 2024
Dilantik Jadi Wamentan, Sudaryono Ingin Wujudkan Kedaulatan Pangan
Wakil Menteri Keuangan Ada Dua, Pratikno: Tidak Ada Sesuatu yang Baru
Pesta Literasi Indonesia Kembali Digelar, Angkat Tema Samudra Imajinasi dan Hadirkan 100 Penulis
BNN Terapkan Pendekatan Humanis dalam Pencegahan Peredaran Narkoba, DPR Menilainya Tepat