androidvodic.com

Uang Hasil Penerbitan Izin Prinsip RSUKB Cimahi ke Wali Kota Ajay Diusut KPK - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut uang yang diterima Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dari hasil penerbitan izin prinsip Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) Kota Cimahi.

Caranya dengan memeriksa Ajay sebagai tersangka sekaligus saksi bagi tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 pada Jumat (22/1/2021).

"Tersangka AJM didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang atas penerbitan izin prinsip RSUKB Kota Cimahi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Wali Kota Nonaktif Cimahi dari Pihak Swasta

Ali mengatakan, KPK juga memperpanjang masa penahanan Ajay selama 30 hari.

"Berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Bandung terhitung sejak 27 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota  Cimahi.

Baca juga: Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat