androidvodic.com

MA Periksa PK yang Diajukan Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah memeriksa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi simulator SIM yang juga mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dikutip pada Minggu (31/1/2021) diketahui saat ini status PK tersebut dalam proses pemeriksaan.

"Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim," sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA, kepaniteraan. mahkamahagung.go.id, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

Dalam laman tersebut juga tercatat Djoko menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukumnya.

Upaya PK tersebut tercatat telah masuk di MK sejak 5 Januari 2020 dengan nomor surat pengantar W10.U1/548/HN.05.XI.2020.03.

Diberitakan sebelumnya pada Oktober 2020 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Nama Djoko tercatat sebagai satu di antara 37 koruptor tersebut.

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, data itu diperoleh sejak Januari hingga September 2020.

"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Terpidana yang ajukan PK, belum putus dan atau baru ajukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat Kepolisian pada 2012.

Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak

Dua pejabat tersebut yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.

Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.

Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat