androidvodic.com

KPK Panggil Direktur PT Bengawan Terkait Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bengawan Agung, H Nuhammad Karno, Rabu (3/2/2021).

Tim penyidik akan memeriksa Nuhammad sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhamad Priatna (AJM).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Baca juga: Warga di Desa Sukmajaya Kabupaten Bogor Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan dari Octa Investama

Baca juga: Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi

Baca juga: PDIP Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat