Surati Jaksa, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Kliennya Digabung Bareng 6 Tersangka Lainnya - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan kliennya digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Di mana, keenam tersangka itu yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Diketahui, seluruh tersangka akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
“Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan,” ungkap Aziz dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Terima Undangan Hadiri Sidang Praperadilan Pengikut Habib Rizieq
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Eks Komisioner Komnas HAM Sempat Usul Koruptor Juga Dilabeli Pelanggar HAM
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono