androidvodic.com

KPI Apresiasi Jika Kominfo dan Operator Tindak OTT Asing yang Tidak Taat Hukum di Indonesia - News

News, JAKARTA - Saat ini masih banyak konten negatif seperti pornografi, LGBT ataupun kekerasan di penyedia over the top (OTT) asing.

Layanan over-the-top di antaranya Youtube, Netflix, dan Iflix yang menyediakan video streaming. 

Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan, hingga saat ini KPI belum dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital.

Ini disebabkan regulasi yang belum memungkinkan.

Hadi menjelaskan, saat ini pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih dilakukan Ditjen APTIKA.

"Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing.

Tujuannya agar menjadi perhatian lebih mereka karena kepentingan kami adalah menjaga masyarakat dari konten negatif.

Namun entah kenapa sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada.

Baca juga: Musimin Lakukan Digitalisasi demi Selamatkan Anggrek Merapi

Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia," kata Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2021).

Karena tak ada regulasinya, OTT asing bertindak dan berbisnis sesuka hati mereka.

OTT asing juga tak memberikan kontribusi pajak bagi negara padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia.

Menurut Hadi, negara harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak, itu artinya akan membunuh lembaga penyiaran dan OTT lokal yang sudah taat hukum ketika beroperasi di Indonesia.

"Kami ingin revisi UU ITE dan UU Penyiaran yang masuk Prolegnas 2021 dapat mengatur tegas OTT asing, termasuk pengaturan konten, pajak dan skema kerja sama dengan lembaga penyiaran lokal serta operator telekomunikasi.

Baca juga: Pengacara Yusaku Mimura: Warga Asing dan Warga Jepang Punya Hak yang Sama di Muka Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat