androidvodic.com

Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Komisi III DPR RI angkat suara mengenai polemik penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Meskipun akhirnya Bareskrim Polri memutuskan untuk mengugurkan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut, Komisi III DPR RI berencana tetap memanggil Kapolri dan Kabareskrim untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu bakal digelar setelah Masa Sidang dibuka pertengahan Maret ini.

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

"Kita akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri dan juga Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut," ungkap Adies.

Adies menjelaskan, berdasarkan fit and proper test calon Kapolri beberapa waktu lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan penanganan hukum tidak serta merta menerapkan sistem UU KUHP, tapi melalui jalan musyawarah dan mufakat di 100 hari kerja.

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Sehingga, di situasi pandemi Covid-19 saat ini, bisa mengurangi kegaduhan yang terjadi.

"Jadi kita ingin melihat juga dan mendengar kenapa itu bisa terejadi dan juga kemudian kenapa tiba-tiba dibatalkan," ucap politikus Partai Golkar itu.

"Dalam hal ini memang kalau kami menilai di Komisi III dalam situasi kondisi pandemi covid-19 ini sepertinya kita memanh lebih banyak berkonsentrasi untuk merecovery kondisi bangsa dan negara ini," lanjutnya.

Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI

Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat