androidvodic.com

Rapat dengan Menkeu, Legislator PKS Tekankan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menekankan pentingnya insentif pajak yang tepat sasaran. 

Hal ini diungkapkannya saat rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (10/3/2021). 

"Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran," ujar Anis, Rabu (10/3/2021). 

Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak 

Anis mengatakan berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan. 

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. 

"Dan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Anis.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan PLTS

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menguraikan pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar.

Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp10 miliar dan Rp20 miliar sesuai jenisnya.

"Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan Pemerintah," ungkapnya. 

Baca juga: PKS Sebut Diamnya Jokowi Bermakna Setuju dengan Aksi Moeldoko, Langkah Presiden Kini Ditunggu Publik

Di sisi lain, Anis menilai kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan.

"Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia," imbuhnya. 

Hal tersebut terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin, dimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020. Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. 

"Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah," tandasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat