Bila Tak Dibolehkan Masuk, Kubu Rizieq Shihab Akan Bacakan Eksepsi dari Luar Pagar Pengadilan - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan, pada Selasa (23/3/2021).
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengaku akan membacakan eksepsi dari luar pagar pengadilan, jika mereka dihadang atau tak diperkenankan masuk ke ruang pengadilan.
"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan kepada News, Selasa.
Baca juga: Kejagung Sebut Pria Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
Selain itu, kubu Rizieq Shihab kata dia juga memegang komitmen untuk tidak mengikuti sidang jika kliennya masih saja dihadirkan secara daring.
"Bila hari ini masih online terdakwa tidak di hadirkan dalam persidangan kami tetap komitmen tidak akan mengikuti persidangan," jelas dia.
Baca juga: Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Minta KY dan Komnas HAM Pantau Sidang Rizieq Shihab
Terpisah, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.
"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Kehadiran tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, turut dibatasi dalam ruang sidang. Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
Baca juga: Simpatisan dan Anggota Tim Kuasa Hukum HRS Sempat Saling Dorong dengan Aparat
"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub Nomor 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Selasa.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara