androidvodic.com

Komisaris Utama PT BS Dicecar 70 Pertanyaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Komisaris Utama PT BS berinisial EA dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Bareskrim Polri, Senin (22/3/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan EA diperiksa sebagai saksi selama 7 jam oleh penyidik Polri.

"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komut berinisial EA dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. mulai dari jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Berarti 7 jam dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jasa Keuangan Eks Dirut PT BS, Bareskrim Bakal Periksa Ahli Korporasi

Ahmad juga menjelaskan pemeriksaan EA sebagai saksi untuk menggali tugas-tugasnya sebagai Komut PT BS yang terkait dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tersebut seputar dengan tugas pokok tugas-tugas yang dilakukan oleh Komut di PT BS Corporindo juga terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah BS mematuhi perintah OJK," tukas dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Polisi Bantah Terjadi Kekerasan Terhadap Rizieq Shihab Saat Sidang Virtual di Rutan Bareskrim

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Jumhur di Rutan Bareskrim

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT BS atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT BS tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy.

"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat