androidvodic.com

Akan Disidang Offline, Rizieq Minta Simpatisan Ikuti dengan Tertib, Jangan Ganggu Siapapun - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta kepada seluruh simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat dirinya menjanjikan jaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib, menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes

Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir nantinya.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Diakhir, ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan nantinya di ruang sidang PN Jakarta Timur dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya hambatan.

Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Baca juga: PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat