androidvodic.com

Kubu Djoko Tjandra Tolak Semua Dalil Jaksa di Kasus Red Notice dan Pemufakatan Jahat   - News

News, JAKARTA - Kubu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tegas menolak dan keberatan atas seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice dan pemufakatan jahat.

Menurutnya, apa yang disampaikan JPU dalam repliknya sangat tidak beralasan hukum.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat membaca surat duplik atas replik JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021). 

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan Penasihat Hukum, secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalil Penuntut Umum, sebagaimana tertuang kembali di dalam Replik atau Tanggapan Penuntut Umum," kata Soesilo.

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Djoko Tjandra dan tim penasihat hukum tetap bersikukuh dengan seluruh dalil dan permohonan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 15 Maret 2021 kemarin.

Terkait pemufakatan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), Soesilo menyatakan terlepas dari ada tidaknya kesepakatan itu, peristiwa tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia yang notabene bukan wilayah NKRI.

Ditambah lagi, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus warga negara Papua New Guinea.

JPU juga dinilai sudah gagal membuktikan apakah terjadi pemberian uang 500 ribu dolar AS telah diterima Andi Irfan Jaya dan selanjutnya dibagi dan diserahkan ke Pinangki Sirna Malasari.

Sebab pihak yang diminta Djoko Tjandra menyerahkan uang itu, yakni Herrijadi Anggakusuma telah meninggal dunia.

"Jadi, Penuntut Umum telah gagal membuktikan bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan uang kepada Saksi Pinangki Sirna Malasari," kata Soesilo.

Baca juga: Tuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

Dalam sidang agenda pembacaan replik sebelumnya, jaksa membantah perkara pertama atas pengurusan fatwa MA yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya.

Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi

Terlebih, jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat