Legislator PKS Dorong Pembentukan Panja Khusus Investigasi Terbakarnya Kilang Balongan - News
News, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Nurhasan Zaidi, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa Kebakaran di kilang minyak, Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (29/3/21) dini hari.
Menurutnya, dalam industri perminyakan dan gas, seharusnya semua sudah dipastikan zero accident, standar operasionalnya harus ketat dan dan tidak bisa ditawar untu semua pihak.
"Jadi, kita akan evaluasi, ini masalah serius, kita akan panggil direktur Pertamina dan bila perlu kita dorong pembentukan panja khusus investigasi, agar musibah sejenis tidak terjadi," kata Nurhasan kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Penyebab Kebakaran Kilang Balongan Masih Misterius, Pertamina Masih Fokus Padamkan Api
Baca juga: Pertamina Tanggapi Santai Protes Warga Soal Bau Gas dan Minyak Sebelum Kilang Balongan Meledak
Nurhasan juga mendesak Pertamina dan Pemerintah mengambil langkah-langkah yang cepat untuk mengatasi dampak dari peristiwa tersebut.
Terutama penanganan korban yang mayoritas warga sekeling kilang serta pemulihan kondisi termasuk antisipasi menjalarnya kebakaran.
“Kita semua tau bahwa balongan adalah kilang yang sangat vital bagi industri minyak mentah Indonesia, baru beberapa hari kemarin lalu kebakaran kilang di balik papan, kejadian-kejadian ini jadi refleksi dari sistem pengelolaan industri minyak kita, sekarang saat yang tepat untuk berbenah,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Kebakaran di Kilang Minyak Balongan
Kebakaran kilang minyak Balongan peristiwa serius, Komisi VII Fraksi PKS akan panggil direktur Pertamina jika perlu dorong pembentukan panja khusus
Menteri Agama: Indonesia 'Best Practice' Dalam Membangun Dialog Antar Umat Beragama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti
Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
Aep dan Dede Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Kesaksian Palsu, Berkas Dinyatakan Lengkap
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi
Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara