Marwan Jafar Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Teknis Vaksin Gotong Royong - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Marwan Jafar menegaskan, persoalan pengadaan, sosialisasi, edukasi serta kewenangan distribusi vaksin harus dibuat jelas, transparan dan tidak membingungkan masyarakat.
Sebab, masalah ketersediaan vaksin dan efektivitas serta efisiensi termasuk keamanannya akan sangat berpengaruh terhadap menguatnya ketahanan kesehatan warga masyarakat atau kekebalan kelompok (herd community) dan membaiknya perekonomian.
"Bertolak dari gejala dan fakta tersebut, saya mendorong supaya pihak pemerintah segera menerbitkan peraturan khususnya mengenai vaksin Covid 19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong. Termasuk bagaimana mekanisme secara operasional, kewenangan distribusi serta berapa batas harga bawah dan atas maupun tarif dan pelayanan vaksinasi yang wajar," kata Marwan kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: COVAX Targetkan Distribusi Vaksin ke 100 Negara Beberapa Pekan ke Depan
Marwan yang merupakan mantan Menteri Desa-PDTT mengapresiasi pemerintah yang sudah menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda jenis dan mereknya dengan vaksin program pemerintah.
Maksudnya, vaksinasi Covid-19 di Tanah Air dilaksanakan melalui dua jalur, yakni program pemerintah dan gotong royong.
"Jadi kalau pemerintah sudah menggunakan vaksin dari Sinovac, Astra Zeneca, Novavacs atau mungkin nanti Pfizer, maka vaksin gotong royong adalah vaksin di luar vaksin ini," ujarnya.
Menurut pemerintah, vaksin Covid-19 yang saat ini tengah diproduksi oleh PT Bio Farma juga tidak bisa digunakan dalam vaksin gotong royong.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi untuk Personel, Polda Metro Juga Siapkan Suplemen untuk Daya Tahan
Oleh sebab itu, nantinya penyuntikan untuk vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Hal itu supaya fasilitas kesehatan pemerintah tetap fokus melayani program vaksinasi pemerintah.
Menurut hemat anggota Komisi VI DPR ini, vaksinasi gotong royong bukanlah vaksin untuk umum dan orang bisa mendapatkannya dengan mendatangi rumah sakit swasta.
Baca juga: Komisi X DPR Sebut Guru Harus Divaksin Sebelum Pemberlakukan PTM
Artinya, penyuntikan untuk vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Supaya fasilitas kesehatan pemerintah tetap fokus melayani program vaksinasi pemerintah.
"Kita berharap dan mesti optimis, menyusul lebih banyak orang yang tervaksinasi, maka tingkat kekebalan kelompok, kesehatan masyarakat akan terjadi. Sekali lagi, kita juga mesti bersabar agar jumlah beberapa vaksin lekas tersedia termasuk agar pemerintah menerbitkan aturan yang jelas menyangkut vaksin gotong royong," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Maksudnya, vaksinasi Covid-19 di Tanah Air dilaksanakan melalui dua jalur, yakni program pemerintah dan gotong royong.
Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya