androidvodic.com

Kemendagri Minta Provinsi Jambi Pedomani Target Makro RKP - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -- Provinsi Jambi menggelar musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2022, Selasa (6/4/2021).

Salah satunya membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Target Makro dalam RKP Jambi dipedomani.

"Penentuan target dalam RKPD Tahun 2022 Provinsi Jambi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Masuk Papua New Guinea Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Layangkan Teguran ke Gubernur Lukas Enembe

Hudori berujar Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, dan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Baca juga: Kemendagri Tingkatkan Iklim Investasi di Daerah dengan PTSP

Adapun target makro untuk Provinsi Jambi yang termuat dam Rancangan Awal RKPD antara lain; Laju pertumbuhan ekonomi 4,21%-4,90%, tingkat kemiskinan 7,10%-7,05%, dan pengangguran terbuka 4,12-5,11%.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal RKP Tahun 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi (5,4%-6,0%); Tingkat Pengangguran Terbuka (5,5%-6,2%); Rasio Gini (0,376-0,378); Indeks Pembangunan Manusia (73,44-73,48); Penurunan emisi gas rumah kaca (26,8%-27,1%); Nilai tukar petani (102-104), nilai tukar nelayan (102-105); dan Tingkat kemiskinan (8,5%-9,0%).

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengusulkan proyek pembangunan atau Major Project kepada Pemerintah Pusat melalui Rakortekrenbang Tahun 2021.

Baca juga: Kemendagri Tingkatkan Iklim Investasi di Daerah dengan PTSP

"Total usulan provinsi yang diakomodir adalah sebanyak 8 usulan, sementara total usulan provinsi yang dibahas lebih lanjut adalah 19 usulan," kata Hudori.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan arah kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta pembiayaan alternatif.

Termasuk kerja sama antardaerah, evaluasi hibah dan bansos, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial.

Penyesuaian Alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

"Pemerintah Daerah juga harus mendorong kepada Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat