androidvodic.com

Komnas HAM Sambut Baik Penetapan Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Terhadap 6 Laskar FPI - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum  terhadap enam anggota Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan demikin karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.

"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).

Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.

Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq

Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.

Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.

"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.

Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa menajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," kata Anam.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat