androidvodic.com

Polemik Kewarganegaraan Ganda Orient Patriot Riwu, Mantan Hakim MK Usulkan Dual Citizenship - News

News, JAKARTA - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mengakui bahwa dirinya masih berstatus warga Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/3/2021).

Menanggapi hal ini, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Maruarar Siahaan berpendapat, Pemerintah berwenang memutuskan status kewarganegaraan yang bersangkutan untuk mengakhiri polemik status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Dia mengatakan, sejak lama telah beberapa kali diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran pernah mengorganisasi diri untuk berhimpun dan menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi.

Di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warganegara asing.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Bantah Pernah Ajukan Permohonan Pelepasan WNI

"Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing," kata Prof Maruarar Siahaan, SH, MH dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Berkewarganegaraan Ganda, Bawaslu Minta Mendagri Tak Melantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua

Maruarar menyebut, kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut ketika peluang dan kesempatan yang sama tidak bisa didapatkan di Indonesia.

Maruarar memaparkan, pertemuan diaspora Indonesia yang dua kali digelar di Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia, terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia.

Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadosi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indoneisa.

"Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian," tandasnya.

Maruarar menilai, pendidikan dan ketrampilan para diaspora Indonesia yang tetap mencintai Indonesia, seyogyanya menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabutan Sabu Raijua ini secara proporsional.

Menurutnya, dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri, melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.

Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa, seyogyanya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan.

"Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan dipihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di Luar Negeri," paparnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat