androidvodic.com

Kubu Rizieq Bakal Cecar para Saksi yang Dihadirkan JPU Dalam Kasus Kerumunan - News

News, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya bakal mencecar dan mendalami soal perizinan penyelenggaraan acara di Petamburan yang dianggap telah menciptakan kerumunan.

Hal tersebut usai sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di sini apakah mereka tahu bahwa ini sudah ada izin sudah ada pembolehan dari mereka kenapa jadi masalah. Kurang lebih seperti itu," ujarnya di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).

Baca juga: PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sementara itu, Aziz mengaku tak mempermasalahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

"Kita lihat nanti apakah mereka jujur nanti sama seperti BAP apakah mereka ditekan nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh pihak penyidik nanti kita akan bongkar," pungkasnya.

Diketahui, ada 11 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, di antaranya:

Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; Kapolsek Tebet Jaksel, Budi Cahyono; Kasubdinhub Kotif Jakpus, Mohamad Soleh; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel, Ryanto Sulistya; Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes COVID-19, Rustian SSI; Kabid Kedaruratan & Logistis BPBD Prov DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; dan Kapolres Jakpus, Heru Novianto.

Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Langsung, Ini Respon Azis Yanuar

Sementara itu, diketahui, karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.

"Tidak ada siaran live streaming," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.

Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.

Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Baca juga: Dibalik Pergantian Nama Jalan Tol Layang Japek Jadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)

Sebagai informasi, Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat