androidvodic.com

Berkaca Dari Kasus Orient, Bawaslu Harap Setiap Pihak Tak Lamban Tindaklanjuti Persoalan - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin berharap kasus Orient Patriot Riwu Kore dapat dijadikan pelajaran bagi pihak berwenang untuk meningkatkan koordinasi, bergerak cepat, dan saling membantu dalam menyelesaikan permasalahan.

Sebagai informasi, dalam kasus temuan kewarganegaraan asing ini, Bawaslu menindaklanjuti dengan mengirim surat perihal permintaan klarifikasi status kependudukan Orient pada September 2020 atau saat tahapan pendaftaran calon Pilkada.

Namun, otoritas seperti Kantor Keimigrasian, dan Kedutaan Besar AS baru membalasnya pada Februari 2021 atau setelah Pilkada rampung digelar.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Pihak AS

Menurut Afifuddin, jika saat itu Bawaslu menerima balasan surat lebih cepat, maka polemik kewarganegaraan asing lolos Pilkada tidak akan terjadi.

"Harapan kita ya koordinasi bisa lebih baik lagi dan upaya - upaya saling support. Misalnya soal KTP ini kan Bawaslu sudah bersurat pada pihak yang punya otoritas, tetapi kan balasannya diterima setelah penetapan hasil. Jadilah situasi seperti ini," kata Afifuddin kepada News, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Orient membuktikan fakta adanya masalah di tahapan pendaftaran calon.

Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang

"Ya memang fakta-faktanya menunjukkan ada masalah dalam proses pendaftaran calon. Hanya memang keterangan otoritas KTP dan lain-lain yang diketahui belakangan dan MK sudah memutuskan," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

MK mendiskualifikasi paslon Orient-Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua pasangan calon sisanya, yakni nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

PSU diperintahkan digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4/2021).

Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat