androidvodic.com

Kasus Pernikahan Anak di Masa Pandemi Naik Hingga 300 Persen - News

News, MEDAN -- Angka mencengangkan terjadi pada pernikahan di bawah umur selama pandemi covid-19.

Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan jumlah perkawinan anak di tahun 2020.

Hal ini dikatakan oleh Veryanto Sitohang, Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Senin (10/5/2021).

Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan pada 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus.

"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Veryato.

Bahkan, kaya dia, angka tersebut melonjak 500% lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Baca juga: Azis Syamsuddin: Tingkat Perkawinan Anak Tinggi, KPPPA dan KPAI Harusnya Jeli

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Sebab, mengingat legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca juga: Menteri PPPA: Terjadi Kenaikan Angka Perkawinan Anak di 18 Provinsi

Diketahui, berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun sampai saat ini.

Baca juga: Pertama Kali Pengadilan Jepang Tolak Tuntutan Perkawinan Sesama Jenis

Adapun antara lain situasi pandemi yang memicu intensitas penggunaan gawai.

"Lalu persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan,"

"Selain itu perkawinan anak terjadi karena adanya hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan,"

"Dan solusi yang disediakan biasanya adalah perkawinan usia anak," sambungnya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Veryanto menjelaskan secara medis perkawinan usia anak rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.

Selain itu perempuan yang menikah usia anak juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," ujarnya. (Goklas Wisely/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wow, Kasus Pernikahan Anak Menanjak Tajam Selama Masa Pandemi Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat