androidvodic.com

52 Tahanan KPK Boleh Terima Tamu Saat Idul Fitri, Syaratnya Prokes Ketat - News

News, JAKARTA - 52 tahanan Komisi Pemberantasan Tindak (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu saat perayaan Idul Fitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.

Syaratnya, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat ketika berada di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Patut diketahui terdapat 19 orang tahanan KPK beragama Islam di Rutan K4, kemudian 15 orang di Rutan C1, serta 18 orang yang mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kebijakan pertama, Ali merinci, pelaksanaan salat Idulfitri bagi para tahanan dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pada pukul 06.00-07.00 WIB.

Kedua, ia mengatakan pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield (pelindung wajah) serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan usap (swab test PCR), tes rapid antigen, maupun tes GeNose.

Ketiga, setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian.

Baca juga: Sambut Idul Fitri 2021, Sepuluh Napi di Solo Dapat Kesempatan Sungkem dan Basuh Kaki Ibu

Terakhir, Ali mengatakan jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan pada Kamis (13/5/2021) terdiri dari dua sesi.

Sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 WIB.

Sebelumnya dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan.

Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat