androidvodic.com

Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Begini Sikap Gerindra - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai pihaknya sepakat dengan pernyataan yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Habiburokhman mengaku setuju dengan pandangan Jokowi dimana jangan sampai ada pegawai KPK yang merasa disingkirkan.

"Secara garis besar kita sepakat dengan sikap Bapak Presiden. Intinya jangan sampai ada yang disingkirkan tetapi jangan ada juga yang disudutkan seolah ingin merusak KPK," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Ada Upaya Tamatkan Riwayat KPK untuk Kepentingan Politik Pemilu 2024

Di sisi lain, Habiburokhman turut meyakini baik pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

Karenanya, dia menilai masih ada cara untuk mengakomodir 75 pegawai KPK tersebut agar tak dinonaktifkan seperti pernyataan Jokowi.

"Kami yakin 75 orang tersebut maupun pimpinan KPK punya komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," kata Habiburokhman.

Pernyataan Lengkap Jokowi

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Baca juga: Agus Rahardjo: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Termasuk Tenaga-tenaga yang Inti

Baca juga: Diskusi Eks Pimpinan KPK soal TWK Disusupi, ICW Ungkap 9 Pola Peretasan

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat