androidvodic.com

Gunakan Syal Indonesia-Palestina, Rizieq Shihab Kena Tegur Majelis Hakim  - News

News, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mendapatkan teguran dari ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa karena menggunakan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina.

Syal tersebut digunakan Rizieq Shihab saat memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Timur sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga Marwah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa disana, tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia) kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," tutur Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang Kamis (20/5/2021).

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (News/Rizki Sandi Saputra)

Kendati begitu, kata Majelis Hakim syal tersebut bisa kembali digunakan dirinya setelah meninggalkan ruang persidangan.

"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh di gunakan kembali," katanya menambahkan.

Di mana berdasarkan pantauan News di lokasi, Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih dengan warna bendera Indonesia dan Palestina.

Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh Rizieq Shihab.

Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.

syal rizieq 3
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tampak menggunakan syal bergambar bendera Indonesia dan Palestina dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sidang hari ini Kamis (20/5/2021) dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.

Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

"Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.

Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat