androidvodic.com

Tanggapi Pledoi Habib Rizieq, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Sesuai Tuntutan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara kerumunan di Megamendung.

Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari Rizieq Shihab karena kata mereka tuntutan yang dilayangkan pihaknya sudah tepat.

Adapun replik itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kami selaku jpu dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa dalam ruang sidang.

Baca juga: HRS Seret Nama Jokowi, Ahok, Raffi Ahmad hingga Moeldoko Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan 

"Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab," sambungnya.

Dengan begitu, jaksa menekankan kepada Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa untuk mengabulkan tuntutan dari pihaknya.

"Mengabulkan tuntutan pidana oenuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang Senin, (17/5/2021) dengan amarnya," tutur jaksa.

Diketahui, dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 93 ayat 1 melanggar UU Kekarantinaan.

Baca juga: 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Pledoi, Habib Luthfi Yahya, Ahok, hingga Raffi Ahmad

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedararutan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Dengan begitu, jaksa Syahnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lanjut Syahnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara  peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat