Terkini Lainnya
TAG
Kubu Rizieq menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamend
JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
Dengan begitu, jaksa menekankan kepada Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa untuk mengabulkan tuntutan dari pihaknya.
Rizieq memposisikan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu kegiatan internal.
Rizieq sudah membantah secara langsung keterangan Sihabudin bahwa pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dilakukan ilegal.
Habib Rizieq Shihab mendalami pernyataan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai 3 berkas perkara tersebut.
Hari ini, penyidik Bareskrim Polri datangi sel Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kerumunan Megamendung.
Habib Rizieq menyatakan tidak ada masalah tentang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.